Pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) setiap tahun bahkan setiap hari terus mengalami peningkatan peminat mulai dari konsumen residensial hingga industrial. Bukan hanya di gedung-gedung besar, PLTS Atap pun mulai ramai dipakai di rumah baik secara perorangan atau dipasang di klaster perumahan.
Saat ini pemasangan yang dilakukan perusahaan BUMN sudah termasuk pemasangan yang tersebar di berbagai daerah khususnya kawasan 3T. Namun sekarang sudah banyak gedung perusahaan maupun pabrik yang ikut memasang hingga kapasitas 1 MW (Mega Watt) bahkan lebih.
Peningkatan penggunaan PLTS Atap terjadi karena manfaat dari sistem tersebut mampu mengurangi biaya pembayaran listrik ke PLN dengan penghematan bisa mencapai sekitar 20 hingga 40 persen lebih. Pemakaian yang bisa menghemat biaya tersebut membuat masyarakat tertarik memasang PLTS Atap dengan mengusung tema “go green” di rumahnya atau di gedung perusahaan meski jumlahnya tidak banyak.
Dan keuntungan dalam pemasangan PLTS untuk perbaikan solar panel pun sangat jarang dilakukan sehingga tidak banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk perawatan. Solar panel bisa tahan bertahun – tahun sehingga biaya yang keluar untuk memasang peralatan ini bisa lebih menguntungkan ketika dibandingkan dengan pembayaran listrik ke negara.
Dengan peningkatan ini, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dapat menjadi salah upaya mengatasi kesenjangan atau gap pencapaian target energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi sebesar 23 persen pada 2025.
Namun dengan bertambahnya banyak peminat membuat PT PLN semakin memperketat peraturan yang berlaku dalam mengelola perizinan sistem PLTS yang masih terhubung dengan PLN. Pemerintah dalam hal ini, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa payung hukum atas aturan main Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sudah disepakati bersama dengan PT PLN (Persero).
Peraturan PLTS berupa Peraturan Menteri (Permen) saat ini sudah sampai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Ham RI (Kemenkumham). Kelak, jika aturan ini berjalan, maka target 3,6 Giga Watt (GW) PLTS Atap bisa diimplementasikan dari komersialisasi hingga industri. Nantinya masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun harus dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan.
Bagi Anda yang tertarik untuk memasang PLTS Atap di rumah atau kantor Anda, segera hubungi JARWINN sekarang juga. JARWINN menyediakan jasa pemasangan sistem PLTS Atap berkualitas untuk semua wilayah di Indonesia. Produk dan layanan kami terkenal memuaskan dan memiliki daya tahan hingga puluhan tahun dengan after sale service yang memuaskan.