Aturan Baru, Pemakai PLTS Tak Bisa Jual Lagi Listrik ke PLN

Saat ini kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah proses merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dalam revisi Permen tersebut, nantinya pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri.

Artinya, listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak bisa dijual kepada PT PLN (Persero).

Peraturan ini mengarah bahwa masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun hanya dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan. Masyarakat kedepannya bisa pasang 100% tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuota masih sesuai.

Dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mendorong masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021. Namun peraturan ini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem pasokan listrik yang ada di PLN.

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
  5. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
  6. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
  7. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  8. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;