PERATURAN PLTS ATAP TERBARU, KINI TANPA ADA PEMBATASAN!

Saat ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.

Penerbitan aturan ini adalah feedback atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia yang semakit meningkat. Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap yang cukup merugikan Masyarakat kala itu.

Implementasi regulasi PLTS Atap yang sebelumnya di anggap belum mencapai potensi optimalnya, namun pemerintah berupaya tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan terbaru ini.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
  • Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Jika Anda tertarik untuk memasang PLTS Atap di rumah atau kantor Anda, segera hubungi Jarwinn sekarang juga. Jarwinn adalah perusahaan produk tenaga surya yang telah memasang PLTS Atap di ribuan lokasi di Indonesia. Dengan memasang PLTS Atap dari Jarwinn, Anda dijamin akan mendapatkan listrik gratis selama setidaknya 20 tahun kedepan.