SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP TERBAIK DI BALI UNTUK RUMAH, KANTOR & PABRIK
Melalui jaringan supplier internasional JARWINN, kami menyediakan pemasangan sistem Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS) Atap di Bali dengan harga bersaing, kualitas tinggi, pemakaian mudah dan daya tahan lama. Didukung dengan tenaga teknisi berpengalaman, kami menyediakan jasa pasang sistem solar panel & panel surya atap yang dijamin akan memuaskan anda.
Dapatkan energi murah yang ramah lingkungan, hemat listrik dan potong tagihan listrik anda sekarang juga. JARWINN selalu siap membantu anda.
Surat Edaran Gubernur Bali
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali. Dalam SE ini seluruh instansi pemerintah baik vertikal maupun daerah, perusahaan swasta, pasar modern hingga pasar tradisional serta masyarakat umum dihimbau untuk memasang sistem PLTS Atap.
- Tentang
- Mempertimbangkan
- Tujuan
- Memperhatikan
- Mengimbau
GUBERNUR BALI
SURAT EDARAN
NOMOR: 5 TAHUN 2022
TENTANG
PEMANFAATAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP DI PROVINSI BALI
A. Mempertimbangkan:
- Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, pada misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah, harus diwujudkan melalui Bali Energi Bersih;
- Bali Energi Bersih diselenggarakan dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali; dan
- Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global.
B. Tujuan:
- Mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga Alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru.
- Menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon.
- Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
- Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali.
- Membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang Energi Terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
- Menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
C. Memperhatikan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahn 2018 tentang Penggunaan Sistem pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; dan
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih
D. Mengimbau
- Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Badensa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali:
a. Bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
b. Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
d. Agar menjadikan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.
e. Mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk:
1) mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih;
2) mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih
3) menyiapkan pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan melibatkan Sumber Daya Manusia atau tenaga kerja lokal.
4) menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapanEnergi Bersih khususnya pemanfaatan Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS) Atap; dan
5) mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
f. Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan atau insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. - Pemerintah provinsi Bali memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya.
- Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin (Soma Ping, Kelawu), 7 Maret 2022.
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) ATAP JARWINN DI BALI
JARWINN telah menyelesaikan beberapa proyek pemasangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk warga Bali
PRODUK & LAYANAN JARWINN SOLAR ENERGY
PASANG SISTEM PANEL SURYA / SISTEM SOLAR PANEL UNTUK RUMAH, RUKO & KANTOR
PASANG SISTEM PANEL SURYA UNTUK PABRIK DAN PASANG LAMPU PJU / LAMPU JALAN TENAGA SURYA
JUAL SOLAR PANEL, INVERTER, BATERAI, POWERWALL, POMPA AIR, FREEZER, LAMPU TAMAN, DLL
PORTFOLIO JARWINN DI BERBAGAI LOKASI LAINNYA DI INDONESIA
HEMAT TAGIHAN LISTRIK ANDA & LINDUNGI KEINDAHAN BALI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PLTS ATAP ON-GRID DARI JARWINN
SISTEM PANEL SURYA 10000 WATT
25 SOLAR PANEL (± 50 M²)
HEMAT TAGIHAN LISTRIK
± Rp.1.636.000 / BULAN
DAPATKAN REKOMENDASI SISTEM PLTS ATAP YANG PALING COCOK UNTUK ANDA
Apakah anda bingung memilih sistem solar panel yang mana yang paling cocok untuk bangunan anda ? JARWINN siap membantu anda. Silakan isi formulir di bawah ini, dan kirimkan kepada kami melalui WhatsApp. Kami akan memberikan rekomendasi sistem panel surya yang paling cocok untuk kebutuhan anda.
PENAWARAN TERBATAS !!!
Dapatkan POTONGAN HARGA untuk sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap JARWINN. Hubungi kami sekarang juga. KONSULTASI GRATIS.