





OFF GRID SOLAR SYSTEM
Main Functions
- MPPT charging
- Charging and bypass voltage stabilizing
- Overload, short circuit protection
- Overvoltage, low voltage protection
- Application for fan, light, TV, office PC and air conditioner
- Pure sine wave, power frequency
- Support on grid / diesel input
- Low battery protection
Cara menjual listrik ke PLN (On Grid System)
Customer Bertanya:
Saya adalah pelanggan PLN yang berlokasi di xxx, saya berkeinginan untuk memasang “solar panel” di rumah untuk memanfaatkan energy listrik terbarukan tersebut, dan nantinya bermaksud untuk melakukan ekspor –impor listrik dengan PLN (on grid/grid tie system). Namun sebelum merealisasikan rencana tersebut , saya ingin mengetahui prosedur apa yang dibutuhkan sebagai pelanggan, dan prosedur PLN sebagai penyedia/operator. Selain itu apa sajakah peralatan yang harus disediakan oleh pelanggan yang berkeinginan memasang on grid system, dan peralatan apa saja yang nantinya akan disediakan oleh PLN ?
Tanggapan:
PLN dapat menerima kelebihan energi listrik yang dihasilkan oleh pelanggan pengguna panel surya dengan menerapkan sistem ekspor impor. Untuk pelanggan PLN yang menggunakan panel surya, PLN akan memasang meter listrik ekspor-impor. Pengiriman kelebihan listrik ini dapat terjadi karena pelanggan memiliki dua sumber pasokan listrik, dari panel surya dan dari PLN.
Energi listrik yang diterima PLN dari panel surya (fotovoltaik) akan di offset oleh PLN dengan energi listrik yang dikirim PLN ke pelanggan. Bila listrik yang diterima PLN dari panel surya lebih besar dari listrik yang dikirim PLN, maka selisihnya menjadi deposit listrik yang akan diperhitungkan untuk pemakaian listrik pelanggan bulan-bulan berikutnya.
Sistem ekspor-impor ini dilakukan PLN kepada pelanggan pengguna panel surya sebagai upaya mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), sekaligus menambah kapasitas pasokan listrik kepada pelanggan. PLN sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang menggunakan energi terbarukan, dalam hal ini energi surya.
Para pelangan PLN yang memasang panel surya di rumah atau bangunan miliknya, dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan listrik secara mandiri selain dari PLN, dapat menggunakan energi listrik yang dihasilkan dari panel surya tersebut secara paralel dengan pasokan listrik dari PLN. Misalnya, dari pukul 07.30 hingga 17.00 pelangan menggunakan listrik dari panel surya miliknya. Kemudian sore, malam hingga menjelang pagi pelanggan beralih menggunakan listrik dari PLN.
Untuk Petunjuk Pelaksanaannya :
Sehubungan dengan telah diterbitkannya :
- Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor 0733.K/DIR/2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PT.PLN (Persero)
- Surat Edaran Direksi PT.PLN (Persero) Nomor.0009.E/DIR/2014 tentang Ketentuan Operasional Integrasi Fotovoltaik Milik Pelanggan ke Dalam Area Sistem Tenaga Listrik PT.PLN (Persero).
Mekanisme:
Mekanisme Pemasangan Fotovoltaik :
- Pelanggan mengajukan permohonan kepada PT.PLN (Persero).
- Bila pelanggan menginginkan transaksi ekspor-impor tenaga listrik, maka PLN memproses permohonan pelanggan dengan menerbitkan nomor register non taglis ( non tagihan listrik) untuk biaya kWh meter Exim ( Export-Import) dan menerbitkan persetujuan parallel system. Namun bila pelanggan tidak menginginkan transaksi ekspor-impor tenaga listrik, maka PLN cukup menerbitkan surat persetujuan parallel system fotovoltaik dengan system PLN.
- Mekanisme penggantian kWh meter Exim telah disediakan di aplikasi layanan PLN.
Biaya-biaya yang dikenakan :
Pelanggan pengguna Fotovoltaik yang dioperasikan parallel dengan system ketenagalistrikan PLN dikenakan biaya-biaya sebagai berikut:
- Bila pelanggan tidak menginginkan transaksi ekspor-impor tenaga listrik, maka operasi parallel tidak dikenakan biaya.
- Bila pelanggan menginginkan transaksi ekspor-impor tenaga listrik, maka biaya kWh meter exim dibebankan kepada pelanggan dengan harga kWh meter exim yang berlaku di PLN. Pembebanan biaya kWh meter exim ini dikenakan ketika pelanggan pengguna Fotovoltaik mengajukan operasi parallel.
- Biaya tagihan pemakaian listrik bulanan sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku.
- Kewajiban pelanggan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (jika ada), Pajak Penerangan Jalan dan Materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan Tagihan Listrik:
- Tagihan pemakaian listrik pelanggan pengguna Fotovoltaik yang bertransaksi ekspor-impor tenaga listrik tetap diberlakukan Rekening Minimum (RM).
- Tagihan listrik atas pemakaian energi PLN (kWh meter ekspor) yaitu stand pemakaian pada kWh meter ekspor tetap dientrikan ke aplikasi PLN seperti mekanisme perhitungan rekening listrik pada umumnya. Sedangkan untuk energi listrik dari kWh meter impor (energi listrik dari fotovoltaik yang masuk ke system PLN ) dicatat dan dihitung menggunakan tariff yang berlaku sesuai golongan tariff pelanggan tersebut.
Contoh :
Penggunaan (operasi Paralel) energi Fotovoltaik adalah pelanggan PLN dengan Golongan Tarif R3.
1 . Stand pada kWh meter ekspor tercatat sebagai berikut :
- Stand lalu (N-1) : 12000
- Stand kini (N) : 13000
- Pemakaian : 1000 kWh
2 . Stand pada kWh meter import tercatat sebagai berikut :
- Stand lalu (N-1) : 2000
- Stand kini (N-1) : 2300
- Pemakaian : 300 kWh
Maka perlakuannya :
a. Stand point 1 tetap dientrikan ke aplikasi PLN untuk dilakukan proses rekening sebagaimana biasa.
b. Stand point 2 dilakukan perhitungan di luar aplikasi
- Tarif R3 Oktober 2015 : Rp.1.507,05/kWh
- kWh import yang harus dioffset sebesar : 300 kWh x Rp.1.507,05 = Rp.452.115,-, kemudian dibuatkan Berita Acara perhitungan dan dimasukkan ke aplikasi PLN melalui menu kompensasi, sedangkan kWh import sebesar 300 kWh, harus dimasukkan di laporan Neraca Energi sebagai penerimaan dari Fotovoltaik.
- Pencatatan kWh dilaporan Penjualan yaitu tetap sebesar 1000 kWh dengan Rp sesuai tariff yang berlaku.
3 . PLN membuat monitoring Transaksi Fotovoltaik untuk pelanggan dimaksud dengan formulir yang sudah ditentukan.